Istinbath Al Ahkam oleh Ahmad Zaki sd silaturahim cibubur
Istinbath Al Ahkam oleh Ahmad Zaki sd silaturahim cibubur

ISTINBATH AL AHKAM

Istinbath Al Ahkam artinya adalah menetapkan hukum perkataan atau perbuatan mukallaf dengan meletakkan kaidah hukum yang ditetapkan. Saat mempelajari Al Quran dan Hadist sering kali seseorang menjumpai ayat-ayat di dalam Al-Quran dan matan hadis nabi yang seolah-olah mengandung kondradiktif (bertentangan satu sama lain).

Dan ini terjadi dalam kehidupan nyata, seseorang menghardik saudara muslim lainnya karena belum adanya pemahaman yang utuh mengenai status hukum. Yang ada pada sebuah perkara dimana ayat Al Quran dihadapkan dengan hadist nabi yang seolah-olah saling bertentangan

Di dalam sebuah buku berjudul “Hanya Setan yang Tidak Doyan Dzikir” menceritakan sebuah kisah dua pemuda yang saling menghardik satu sama lain setelah shalat fardhu. Mereka berselisih faham mengenai pengucapan zikir secara berjamaah dan sendirian. Bagi si A berzikir secara berjamaah adalah hal yang diperbolehkan, sedangkan bagi si B berzikir itu hanya diperintahkan sendiri karena terdapat dalil nash yang menyatakan zikir secara sir. Maka dalam hal ini seseorang perlu mengetahui istimbath hukum pada perkara tersebut.

Istinbath hukum bisa dilakukan saat sudah diketahui duduk permasalahannya. Pada kasus tersebut memang terdapat dalil dari masing masing dua keadaan: berjamaah dan sendirian. Dalil yang menunjukkan kebolehan berzikir secara berjamaah tertuang pada sebuah hadis yang terdapat pada riwayat Imam Bukhari dalam hadis qudsi.

Rasulullah Saw bersabda: “Allah berkata: Aku mengikuti prasangka hambaku terhadapKu dan Aku selalu bersamanya apabila dia mengingatKu. Apabila dia mengingatKu di dalam sendirian (sir) maka Aku mengingat dia pada diri Ku (sir) dan apabila dia mengingatKu dalam jumlah kelompok yang besar, maka Aku akan menyebut nama mereka dalam kelompok yang lebih baik dari kelompok mereka

Sedangkan dalil untuk perintah zikir secara sir tertuang dalam al Quran surah al A’raf ayat 205: “Dan sebutlah nama tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”

Setidaknya ada tiga metode dalam melakukan istimbath al ahkam:

1. Pertama, Nasikh Mansukh

yaitu metode yang meninjau ayat al Quran atau hadis Nabi, apakah ada yang sudah dihapus status hukumnya atau ada pembaruan hukum.

2. Istinbath Al Ahkam Kedua yaitu Tarjih

Tarjih yaitu metode yang meninjau kekuatan dalil pada sebuah ayat al Quran dan hadis dimana Al-Quran dan hadis tersebut dihadap hadapkan dan dinilai kekuatan dalilnya.

3. Jam’u Wa At Taufiq

Al Jam’u wa at taufiq yaitu metode yang menggabungkan kedua dalil kontradiktif tersebut dan mengamalkanya secara bersama sama dalam kondisi tersendiri atau khusus. Dan mengenai pro dan kontra zikir seperti kasus di atas bisa diterapkan metode al Jam’u wa at taufiq.

Wallahu a’lam

Oleh: Ahmad Zaki, S.THI (Guru SD Silaturahim Islamic School)

 

Kunjungi Juga : Insan Mandri Cibubur

Leave a Reply